Hallo sobat properti perumahanpwt, kali ini akan membahas tentang syarat kpr rumah second dan cara pengajuan. Untuk lebih lengkap simak penjelasan nya yaa
Hampir seluruh orang berkeinginan untuk memiliki rumah pribadi, baik itu rumah baru maupun rumah bekas. Jika Anda berencana untuk membeli rumah bekas, maka ada beberapa persyaratan KPR rumah bekas yang harus dipenuhi sebelum membelinya.
Terdapat banyak cara untuk mewujudkan impian memiliki hunian, salah satunya adalah dengan membeli rumah bekas. Kini, Anda bahkan dapat membeli rumah bekas dengan menggunakan fasilitas KPR.
Jika Anda tertarik untuk membeli rumah bekas, ada beberapa persyaratan KPR yang perlu dipenuhi sebelum mengajukannya. Di bawah ini, kami akan memberikan informasi tentang persyaratan serta cara mengajukan KPR untuk rumah bekas.
Tentang KPR Rumah Second
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah layanan yang disediakan oleh bank bagi nasabah yang ingin membeli atau memperbaiki rumah. Dalam proses pembelian rumah, penting untuk melakukan survei secara cermat untuk menemukan rumah bekas yang tepat dan menghindari kerugian.
Rumah bekas banyak dijual di kota-kota besar, dan bahkan dapat dibeli dengan menggunakan fasilitas kredit. Namun, ketika membeli rumah bekas, ada banyak faktor yang perlu diperhatikan, terutama kondisi bangunan dan apakah perlu direnovasi.
Salah satu kesalahan yang sering dilakukan oleh pembeli rumah bekas adalah kurang memeriksa sertifikat rumah. Banyak pembeli yang mengalami kerugian karena tidak dapat mengajukan KPR di bank karena masalah sertifikat rumah bekas yang akan dibeli.
Hal ini bisa terjadi karena sertifikat rumah tidak ada karena digadaikan atau belum diubah nama ke pemilik baru karena merupakan warisan. Jika pembeli sudah membayar uang muka kepada pemilik rumah, maka akan kesulitan untuk mengajukan program KPR jika sertifikat rumah bermasalah.
Sebelum membeli rumah bekas, pastikan untuk mempersiapkan segala dokumen penting dan memastikan sertifikat rumah dalam kondisi aman.
Inilah Syarat KPR Rumah Second
- Fotokopi KTP dan KK pembeli dan penjual
- NPWP pembeli dan penjual
- Buku nikah/surat cerai
- Surat keterangan bekerja
- Slip gaji asli minimal 3 bulan terakhir
- Rekening koran minimal 3 bulan terakhir
- Fotokopi sertifikat rumah yang akan dibeli
- Fotokopi IMB rumah yang akan dibeli
- Fotokopi PBB terbaru rumah yang akan dibeli
- Kesepakatan jual-beli yang sudah ditandatangani dengan materai.
0Komentar