Hallo sobat properti perumahanpwt, kali ini akan membahas tentang Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Untung Mana ?. Untuk lebih lengkap simak penjelasan nya yaa
Ketika akan membeli rumah, konsumen akan dihadapkan pada dua opsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yaitu KPR syariah dan KPR konvensional. Namun, apa perbedaan antara KPR syariah dan konvensional?
KPR adalah salah satu fasilitas utama yang ditawarkan oleh bank konvensional dan bank syariah untuk memudahkan seseorang membeli rumah impian. Namun, terdapat perbedaan yang signifikan antara KPR syariah dan konvensional dalam hal akad, biaya cicilan, tenor, dan lain-lain. Salah satu perbedaan utama antara keduanya adalah penggunaan bunga atau riba.
KPR syariah dan konvensional memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal bunga atau riba. Sebagai konsep, KPR syariah tidak menggunakan bunga atau riba dalam transaksinya, sedangkan KPR konvensional menggunakan bunga sebagai salah satu unsur utama dalam biaya cicilan. KPR syariah menggunakan prinsip bagi hasil, di mana bank dan pemilik rumah berbagi keuntungan dan risiko dari transaksi KPR. Dalam KPR konvensional, bank memberikan pinjaman dengan bunga tertentu, yang dibayarkan oleh pemilik rumah setiap bulan selama jangka waktu cicilan.
Sebelum membeli rumah dan memilih antara KPR syariah atau konvensional, penting untuk mempertimbangkan perbedaan-perbedaan ini dengan saksama dan memilih jenis KPR yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda.
Perbedaan Utama KPR Konvensional dan Syariah
Berikut adalah perbedaan utama antara KPR Konvensional dan Syariah:
1. Proses Transaksi
KPR konvensional menggunakan transaksi uang, sedangkan KPR syariah menggunakan transaksi barang. Bank konvensional akan mengambil keuntungan dari bunga atau riba, sedangkan bank syariah hanya mengambil keuntungan dari harga jual rumah.
2. Akad dan Uang Muka
Pada KPR konvensional, nasabah dan bank sudah bersepakat akan membayar angsuran sesuai dengan syarat yang ditentukan, sedangkan pada KPR syariah, akadnya menggunakan murabahah atau perjanjian jual beli. Uang muka KPR konvensional juga lebih tinggi dibandingkan syariah.
3. Jangka Waktu Kredit
KPR konvensional memiliki jangka waktu yang lebih panjang, sedangkan KPR syariah hanya menetapkan tenor 10 sampai 15 tahun saja.
4. Bunga
KPR konvensional menetapkan bunga yang fluktuatif atau tidak tetap, sedangkan KPR syariah tidak menggunakan sistem bunga atau riba.
5. Denda Keterlambatan
Bank konvensional akan memberikan denda pada nasabah yang terlambat bayar, sedangkan pada KPR syariah, tidak ada denda saat nasabah telat membayar. Namun bank syariah memiliki hak untuk meminta denda pada nasabah yang mampu tapi sengaja tidak membayar atau menunda membayar cicilan.
Perbedaan-perbedaan di atas dapat menjadi pertimbangan saat Anda memilih KPR konvensional atau syariah. Namun, sebelum memutuskan untuk mengambil KPR, pastikan untuk mempelajari seluruh syarat dan ketentuan dari bank yang bersangkutan serta pertimbangkan kemampuan finansial Anda.
0Komentar