TfC6TpzoTUdiGfA9GUO6GSC6BY==

Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat yang Diakui


Fakta kepemilikan tanah jadi dokumen yang sangat berarti buat menampilkan kepemilikan suatu tanah ataupun properti. Umumnya, fakta kepemilikan ini dibuktikan dengan sertifikat yang mempunyai kepastian hukum. Terlebih perihal ini telah diatur dalam Undang- Undang, kalau kepemilikan properti wajib diisyarati dengan sertifikat yang menampilkan fakta kepemilikan.

Kemudian, apakah seluruh properti wajib mempunyai sertifikat selaku fakta kepemilikan? Jawabannya, tidak. Nyatanya terdapat sebagian pesan kepemilikan tanah yang jadi fakta hak kepunyaan. Apalagi perihal ini sudah diatur pada UU Pokok Agraria Nomor. 5 Tahun 1960 Pasal 16.

Pasal tersebut mengatakan kalau hak atas tanah meliputi sebagian hak yang lain, semacam hak guna bangunan, hak guna usaha, hak membuka tanah, hak sewa, hak memungut hasil hutan dan hak kepunyaan utama.

Bersumber pada perihal di atas, hingga pesan kepemilikan suatu tanah tidak wajib diisyarati dengan terdapatnya sertifikat. Melainkan, terdapat sebagian dokumen lain yang menunjang pembuktian hak kepunyaan atas sesuatu tanah. Walaupun perannya tidak setinggi sertifikat, tetapi paling tidak dokumen ini sanggup menampilkan kepemilikan tanah secara formal.

Tidak hanya Sertifikat, Inilah Tipe Fakta Kepemilikan Tanah

Sertifikat tanah mempunyai legalitas hukum yang besar. Tetapi, terdapat beberapa dokumen pendukung lain yang dapat dijadikan fakta atas kepemilikan tanah. Walaupun dokumen ini tidak mempunyai peran hukum setinggi sertifikat, tetapi sebagian dokumen ini pula formal serta mempunyai legalitas.

Supaya Kamu tidak tertipu dikala membeli tanah, berikut ini sebagian tipe fakta kepemilikan atas tanah yang butuh dikenal:

Eigendom Verponding

Dokumen kepemilikan suatu tanah diketahui selaku eigendom, spesialnya pada masa kolonial. Eigendom Verponding ialah fakta kepemilikan tanah yang dibuktikan dengan pesan tagihan pajak. Dikala itu, suatu tanah ataupun bangunan yang mempunyai pesan tagihan pajak berarti menunjukkan kalau tanah tersebut ialah hak kepunyaan seorang.

Walaupun dokumen ini telah sangat lawas, tetapi masih banyak sebagian orang yang memilikinya selaku peninggalan leluhurnya. Oleh karena itu, pemerintah menghasilkan peraturan kalau Eigendom Verponding dapat dikonversi jadi SHM dengan legalitas hukum dikala ini.

Girik

Sebagian orang yang memperoleh tanah peninggalan yang didapatkan secara turun- temurun tentu kerap mendengar tentang Girik. Tanah girik ini ialah tanah yang dibentuk tanpa terdapatnya sertifikat formal. Kemudian, apa itu Girik?

Girik ialah suatu dokumen ataupun pesan tanah yang cuma digunakan buat keperluan pajak. Tetapi, girik pula digunakan selaku fakta kepemilikan atas sesuatu tanah. Suatu tanah girik dapat dikatakan selaku tanah yang tidak mempunyai sertifikat formal, sebab girik cuma digunakan buat urusan pajak.

Status dokumen girik digunakan selaku keperluan perpajakan, sehingga owner tanah wajib membayar PBB masing- masing tahunnya walaupun tanahnya tidak mempunyai sertifikat.

Letter C

Dokumen kepemilikan tanah ini telah terdapat semenjak era Belanda. Letter C pula dijadikan selaku dokumen catatan perpajakan dan bukti diri kepemilikan suatu tanah. Umumnya, Letter C terbuat secara formal oleh fitur desa, dimana tanah tersebut terletak.

Letter C ini mirip dengan tanah girik, sebab tidak mempunyai sertifikat formal atas suatu tanah. Sehingga dokumen ini tidak mempunyai peran hukum, terlebih kerapkali informasi pendukung pembuatan Letter C ini kurang akurat.

Petok D

Petok D tadinya digunakan selaku pesan penjelasan kepemilikan tanah yang terbuat oleh fitur desa setempat. Saat sebelum UUPA disahkan, dokumen Petok D ini jadi dokumen kepemilikan tanah yang mempunyai kesetaraan semacam sertifikat. Tetapi sehabis UUPA disahkan, Petok D digunakan selaku fakta pembayaran pajak.

Dari dokumen Petok D inilah, Kamu dapat memperoleh SHM secara yuridis

Surat Hijau

Pesan hijau ialah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Surabaya. Sehingga warga indonesia yang lain, bisa jadi merasa asing dengan pesan ini. Pada dasarnya pesan ini ialah Hak Pengelolaan Lahan( HPL) yang hendak diberikan pemerintah pada orang yang menyewa lahan kepunyaan pemerintah kota.

Surat Hijau ini dapat diperpanjang sepanjang tanah kepunyaan pemerintah tidak digunakan oleh Pemkot Surabaya, sehingga warga masih dapat menyewanya secara formal.

Seperti itu sebagian dokumen fakta kepemilikan tanah tidak hanya sertifikat yang butuh Kamu tahu. Dari sebagian dokumen di atas, Kamu masih dapat menjumpainya dikala transaksi jual beli tanah, paling utama tanah yang terletak di pedesaan. Jangan takut, sebab Kamu masih dapat memperoleh legalitas SHM dari dokumen pendukung tersebut.


0Komentar